You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Nakes Dugaan Suntik Vaksin Kosong Ditetapkan Sebagai Tersangka
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sudinkes Jakut Hormati Proses Hukum Nakes RS Swasta Terkait Suntik Vaksin Kosong

Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Utara menyerahkan dan menghormati proses hukum kepada tenaga kesehatan (nakes) vaksinator dari salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Barat terkait adanya warga sasaran yang disuntik vaksin kosong di Sekolah Kristen IPEKA, Pluit, Kecamatan Penjaringan.

Ditangani Polres Jakarta Utara

Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati menegaskan, tenaga kesehatan pelaku suntik vaksin kosong bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga medis dari Sudin Kesehatan maupun Puskesmas setempat.

"Kasusnya sedang ditangani Polres Jakarta Utara, kita masih menunggu perkembangan,"  ujarnya, saat dihubungi, Selasa (10/8).

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 9 Agustus 2021

Yudi menjelaskan, untuk sanksi bagi tenaga kesehatan tersebut tergantung hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian.

Demikian halnya jika ada kemungkinan sanksi dari tempatnya bekerja.

"Saya berharap seluruh vaksinator bisa bekerja lebih baik dalam menjalankan tugas mulia ini," terangnya.

Sementara itu, Kepolisian Resort Jakarta Utara telah menetapkan status tersangka terhadap salah satu tenaga kesehatan,EO, pelaku dugaan suntik vaksin kosong di sekolah Kristen IPEKA, Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, EO ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan kelalaian menyuntikan vaksin kosong.

Berdasarkan pendalaman, penyidikan dan pemeriksaan saksi dan barang bukti maka pelaku disangkakan dengan pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1998 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Atas kelalaiannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana satu tahun penjara," bebernya, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara.

Pada kesempatan yang sama, EO mengaku, apa yang dilakukannya adalah murni kelalaian karena tidak lagi memeriksa alat suntik sebelum menyuntikkan kepada peserta vaksin. Dirinya meminta maaf kepada orang tua dan seluruh masyarakat Indonesia atas kelalaian tersebut meski dirinya telah menyuntik ulang BLP dengan vaksin COVID -19.

"Saya mengakui lalai dalam bertugas dan bukan disengaja karena hari itu saya menyuntik vaksin kepada 599 peserta vaksin. Saya akan mengikuti proses hukumnya," ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Dicky Alsadik mengaku, telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Ia menyampaikan, pelaksanaan vaksin tersebut murni dilakukan oleh pihak swasta, yang nakesnya juga dari swasta. Puskesmas Kecamatan Penjaringan hanya mengirimkan bantuan berupa vaksin dan akun PCare saja karena keterbatasan nakes di Puskesmas.

"Penyelenggara dan nakesnya dari swasta semua, kita bantu vaksinnya," tandasnya.

Sebelumnya, diketahui peristiwa penyuntikan vaksin kosong terjadi saat serbuan vaksin kolaborasi Rumah Sakit di Jakarta Barat yang digelar di Sekolah Kristen IPEKA Pluit, Jakarta Utara, Jumat (6/8) lalu.

Dilihat dari unggahan video berdurasi sekitar 15 detik yang beredar di media sosial diketahui seorang nakes diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada salah satu peserta vaksin COVID-19 karena Tidak terlihat adanya cairan didalam alat suntik (injeksi) yang disuntikkan ke lengan peserta vaksin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 25 Ton Sampah Sisa Genangan di Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

    access_time26-03-2026 remove_red_eye1999 personNurito
  2. Wagub Nonton Pelangi di Mars Bareng Anak Yatim-Piatu

    access_time27-03-2026 remove_red_eye1356 personTiyo Surya Sakti
  3. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1059 personDessy Suciati
  4. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye937 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye871 personFolmer